-->
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti
kita ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam
perusahaan merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan
operasional perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu
permasalahan antara karyawan
dan perusahaan,
untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat
meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang
kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan
dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan
lebih dari sekedar dari hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan
organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan
Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan
dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti
ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai
peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan
Hubungan Industrial dapat dijelaskan, yaitu “meliputi sekumpulan
fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan
dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan”. Namun,
sulit untuk mendefinisikan istilah “Hubungan Industrial” secara
tepat yang dapat diterima secara universal. Memang muncul pernyataan
yang mendefinisikan “Hubungan Industrial” dikaitkan dengan
laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai serikat buruh, pekerja
kasar di unit pabrik besar yang menetapkan tindakan-tindakan
pengendalian, pemogokan, dan perundingan bersama.
Namun,
di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua
pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa
mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat
buruh, dan jenis pekerjaan. Hubungan Industrial juga seharusnya tidak
dilihat hanya dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang
sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik
dan ekonomi yang lebih luas ( dipandang secara komprehensif). Dengan
kata lain Hubungan Industrial harus dipadukan dengan bidang sosial,
politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain
atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri. Di dalam
Undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 pasal 16 disebutkan
bahwa pengertian dari Hubungan Industrial adalah sistem Hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang 1945.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian dan Ruang lingkup Hubungan Industrial
Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu
perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan
perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau
manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai
kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan
jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau
pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan,
antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial
adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai
hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees
Relationship.
Prinsip-prinsip
Hubungan Industrial
Prinsip
hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur
atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian,
hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha
dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada
umumnya,sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan.
Perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian
tugas.
Pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan
pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan
berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan
bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
2.2
Perkembangan Hubungan Industrial
Hubungan
Industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat
individual antara pekerja dan pengusaha. Pengaturan hak dan kewajiban
pekerja diatur melalui perjanjian kerja yang bersifat perorangan.
Perjanjian kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja, antara
lain memuat ketentuan mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa
percobaaan, jabatan yang bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang
tersedia, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan kerja. Di
tingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama
dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dalam Hubungan Industrial baik
pihak perusahaan maupun pekerja/buruh mempunyai hak yang sama dan sah
untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya
masing-masing juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk
hak untuk melakukan tekanan melalui kekuatan bersama bila dipandang
perlu. Di satu sisi, pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang
sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahan, tetapi di sisi
lain hubungan antar keduanya juga mempunyai potensi konf1ik, terutama
apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama
tentang kepentingan masing-masing pihak. Hubungan industri melibatkan
sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan
kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta
integritas dan kepercayaan. Sementara itu, fungsi utama pemerintah
dalam Hubungan Industrial adalah mengadakan atau menyusun peraturan
dan perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan
pengusaha berja1an serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak
dan kewajiban yang adil. Di samping itu pemerintah juga berkewajiban
untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang
terjadi. Pada dasarnya, kepentingan pemerintah juga untuk menjaga
kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih luas. Tujuan
akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua
tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling
mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan
produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika perusahaan
didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di
waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik.
Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja,
hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas
perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan
produktivitas yang memadai, yang mengarah ke tingkat produktivitas
sesuai dengan harapan pengusaha. Sebelum mampu mencapai tingkat
produktivitas yang diharapkan, semua pihak yang terkait dalam proses
produksi, khususnya pimpinan perusahaan, perlu secara sungguh-sungguh
menciptakan kondisi kerja yang mendukung. Kunci utama keberhasilan
menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah
komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah,
dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya
komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan
pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.
Faktor
penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi positif
antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini apabila
dipelihara secara teratur dan berkesinambungan akan menciptakan
sa1ing pengertian dan kepercayaan. Kedua hal tersebut pada gilirannya
akan merupakan faktor dominan dalam menciptakan ketenangan kerja dan
berusaha atau industrial peace.
Bagi pekerja, komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mengetahui secara
dini dan mendalam tentang kondisi perusahaan serta prospek perusahaan
di masa yang akan datang. Disamping itu, pekerja juga dapat
menyampaikan berbagai pandangan mereka untuk membantu meningkatkan
kinerja perusahaan. Hal semacam ini perlu ditanggapi secara positif
oleh manajemen, agar sekaligus merupakan pengakuan dan penghargaan
bagi para pekerja yang peduli terhadap nasib perusahaan. Sementara
itu bagi manajemen atau pengusaha komunikasi pasti memiliki nilai
positif. Disamping adanya keterlibatan atau partisipasi dari pekerja
terhadap nasib perusahaan, manajemen juga dapat mengetahui sejak dini
"denyut nadi" para pekerjanya, hingga pekerja di tingkat
paling bawah. Dengan demikian manajemen dapat mengambil langkah
penyelesaian masalah secara dini dan dapat mencegah agar masalahnya
tidak menjadi lebih besar. Prasyarat untuk dapat membina komunikasi
adalah bahwa pimpinan unit kerja atau satuan kerja, apapun fungsinya,
pada dasarnya juga adalah pimpinan sumber daya manusia di unit atau
satuan kerja yang bersangkutan. Komunikasi tidak mungkin hanya
dilakukan oleh satuan kerja/pimpinan SDM (direktur eksekutf, para
manajer, atau manajer divisi, dsb) tanpa adanya kepedulian dari semua
lini yang ada di perusahaan. Oleh karena itu pembinaan SDM pada
umumnya, dan khususnya Hubungan Industrial, harus menjadi kepedulian
semua pimpinan di setiap tingkat. Untuk itu, Hubungan Industrial
perlu dipahami oleh semua tingkat pimpinan, bukan hanya pimpinan SDM
atau personalia semata-mata agar ketenangan kerja dan ketenangan
berusaha yang menjadi tujuan antara dalam menciptakan Hubungan
Industrial yang aman dan dinamis dapat terwujud. Ketenangan kerja dan
berusaha dapat dilihat dari adanya indikator bahwa terjadi hubungan
kerja yang dinamis antara manajemen dan pekerja atau serikat pekerja.
Hubungan Industrial selalu bersifat kolektif dan meliputi kepentingan
luas. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuannya sarana Hubungan
Industrial juga bersifat kolektif. Sarana utama hubungan industrial
dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, pada tingkat
perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh, Kesepakatan Kerja
Bersama/Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, lembaga
kerjasama bipartit, pendidikan, dan mekanisme penyelesaian
perselisihan
2.3
Teori Tentang Gerakan Buruh dan Serikat Buruh
Gerakan
Buruh
Menurut
The Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan
seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja
dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun
permanen, yang akhirnya berkembang menjadi serikat buruh atau serikat
pekerja.
Beberapa
tokoh perburuhan seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers
menyimpulkan bahwa industrialisasi telah menciptakan berbagai macam
organisasi kaum buruh, walaupun berbeda dalam fungsi , struktur
kepemimpinan dan ideologi.
Industrialisasi
menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan
buruh juga selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu
dikemukakan dan dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan
buruh seperti :
1)
Teori Revolusi
muncul
Teori Revolusi dari pergerakan buruh sosialis dan komunis. Menurut
pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah adalah catatan
tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh
industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia
tanpa kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam
persamaan ekonomi bagi semua Orang.
2)
Teori Demokrasi Industri
Teori
ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja Inudstri.
Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat
buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka
menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja
industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di
lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui serikat
pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem :
System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat
melindungi para pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga
negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
3)
Teori Business Unionism
Teori
ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada aspek politisnya.
Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi anggota
serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar
tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam
pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam
pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American Federation of
Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan
jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan
mencegah tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha. Sedangkan
Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung
menjadi anggota serikat buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian
(ekonomis dan non ekonomis).
4)
Teori Sosiopsikologis
Menurut
teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah bagi para buruh agar
dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan mereka.
Cartleton
H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh memberikan suatu
kesempatan untuk memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam
hubungan kerja mereka.
5)
Teori Perubahan
Menurut
teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai
dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan
masyarakat.
Selig
Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan oleh beberapa
faktor :
1.
Resistensi pengusaha/kapitalis
2.
Kekuasaan kaum intelektual terhadap gerakan buruh
3.
Kematangan mentalitas serikat buruh
Oleh
karena beberapa faktor tersebut maka program serikat buruh akan
selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan faktor-faktor penentunya.
Serikat
Buruh
Serikat
Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan
keluarganya.Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai
teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut
diantaranya,
1.
Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan
anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi
serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan
oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan
memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan
oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan
memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh.
Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung
menaikkan inflasi. Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah
dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas.
Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka
tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi
sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2.
Teori Labour Marketing
Menurut
teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh
kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat
buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar
tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada
permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi
murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3.
Teori Produktivitas
Menurut
teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka
produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih
tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut
teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan
memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang
pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan
terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan
oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh individual
yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah.
Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang
lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi
5. Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori
ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat
buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan
tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab
atas manajemen.
2.4
Perkembangan Tanggung Jawab Wewenang Serikat Buruh
Kehadiran
serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan
serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya
dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait.
Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus
bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya. Melihat
perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh
oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka.
Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain
itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan
tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi
atas tiga yakni Union Security,
sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal
Control and Diciplene.
1
Union Security
a. Anti Union Shop
Serikat
buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan
kerja kepada anggota serikat buruh.
b.
Open Shop
Majikan
masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh.
Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.
Exclusive Bargainning Agent
Serikat
buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut
kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi
anggota serikat buruh.
d.
Preferential Shop
Majikan
memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e.
Maintenance of Membership
Semua
karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan
kerja.
f.Agency
Shop
Semua
karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak
menjadi anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat
mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi
setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota
serikat buruh.
h.
Closed Shop
Hanya
anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i. Check off
Majikan
memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas
serikat buruh sebagai iuran buruh.
Sarana
Serikat Buruh Menghadapi Majikan
S sarana
serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
1.Pemogokan
a.
Economic Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b.
Unfair Labour Practice Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi
anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c.
Smphathetics Strikes
Tindak
pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri,
melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d .General Strike
Tindak
pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena
melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu
kelompok atau wilayah tertentu
e.Outlaw
Strike
Tindak
pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku
pemegang kuasa kebijakan
f. Flash Strike of Quickie
Tindak
pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan
kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk
pemogokan liar
2.
Internal Control and Diciplene
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh
memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak
terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada
aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa
denda atau pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh
dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan
praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam
perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah
penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian
ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula disertakan.
Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan
terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa
dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara
lain,
Undang-undang
Dasar Negara RI Th. 1945
Piagam
PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat
4)
UU
No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak
berorganisasi dan Berunding bersama
KePres
No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang
kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
KeMenaker
No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
KepMenaker
No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
UU
No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
UU
No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU
No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PPHI)
Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg
bersangkutan
2.5
Sejarah Gerakan dan Serikat Buruh di Indonesia
Pergerakan
buruh di Indonesia penuh dengan liku-liku sejarah yang panjang dan
melelahkan. Beberapa tonggak sejarah besar dan berpengaruh terangkum
dalam tulisan ini. Namun, masa panjang perjuangan pergerakan buruh
Indonesia belum berakhir.
Berikut
sejarah pergerakan buruh Indonesia menurut masa ke masa :
1878
Muncul
serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan
sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil
sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.
1879
Lahir
Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru
Belanda.
1905
Lahir
Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).
1906
Lahir
Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula
(Zuiker Bond).
1907
Lahir
Serikat Pegawai Pemerintah.
1908
Lahir
Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.
1909
Pada
26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk Tiong Hoa Sim
Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini
merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi
inti dari Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa.
1911
Lahir
Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).
1912
Lahir
Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang perekonomian dan
perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat buruh kaum pribumi dan
Persatuan Guru Bantu (PGB).
1913
Lahir
Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).
1914
Lahir
Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).
1915
Lahir
Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).
1916
Lahir
Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).
1917
Lahir
Serikat Pekerja Pabrik Gula.
1918
Pada
bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang beranggotakan
buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi yang kemudian lazim
disebut sebagai Sarekat Tani dengan anggota kuli kenceng atau pemilik
tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum (PKBO)
yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga perhimpunan itu diketuai
Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai komandan Tentara
Buruh Adidarmo.
1919
Lahir
Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.
1920
Pemogokan
buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28
pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi
4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa
giling (dari bulan Mei sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari
20.716 orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya
terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang dianggap
tidak adil dan sewenang-wenang. Dari jumlah 4.700 pemogok sebagian
besar terdiri dari tukang yang berperan penting dalam menjalankan
proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling biasanya
dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif ekonomis. Gerakan
telah dipersiapkan sehingga meskipun pemogok yang terdiri dari buruh
tetap hanya mencapai 1.997 orang tetapi mereka mampu memimpin
sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan buruh tidak tetap
sekitar pabrik (11.135 orang).
1920
Para
pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut
majikan supaya mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja mereka.
1921
Harga
gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran
dunia. Pemodal Belanda yang mengalami kerugian cukup besar terpaksa
harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya
adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu
memicu pergolakan aksi buruh.
Pemerintah
mengaktifkan kantor Pengawasan Perburuhan yang berada dibawah
Departemen Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi
pergerakan serikat buruh dan mengamati kebutuhan dikeluarkannya
peraturan hukum baru menyangkut perburuhan.
1992
Para
pekerja pelabuhan Surabaya melancarkan aksi mogok kerja, menuntut
perbaikan nasib.
PPKB dan Revolutionaire Vakcentrale berhasil
membangun aliansi yang bernama PVH (Persatuan Vakbond Hindia).
1923
Pegawai
Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil.
Pemerintah kolonial melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan
kaum pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan
mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei 1923.
Serikat
Pekerja Kereta Api dan Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel
(VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat Pekerja International yaitu
International Federation of Trade Union (IFTU) yang bermarkas besar
di Moskow Rusia.
Revolutionaire
Vakcentrale membangun hubungan dengan Profintern (Red International
Labour Union) dan menjadi anggotanya.
1924
Pada
bulan Juni Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Serikat Pekerja
Filipina, India, Jepang dan Tiongkok di undang untuk menghadiri
Konferensi Serikat Pekerja Angkutan Laut di Kanton. Dengan demikian
keberadaan dan kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat
menjalin hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja
Internasional, juga lebih memperkuat posisi.
1926
PVH
(Persatuan Vakbond Hindia) berakhir akibat dari kegagalan aksi
politik PKI yang disusul penangkapan besar-besaran terhadap aktivis
RV.
1930
Serikat
Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh pemerintah kolonial,
dicurigai turut aktif dalam kegiatan perjuangan kebangsaan.
1932
Lahir
dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai
Negeri (PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang
didirikan oleh dr. Soetomo.
1937Direktur
Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle berkunjung ke
Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh informasi tentang
perkembangan kehidupan perburuhan di Indonesia yang akan dijadikan
bahan laporan dalam Konfrensi ILO.
1938
Lahir
gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja
untuk bersama-sama melindungi dan membebaskan hak-hak dan kepentingan
pekerja, memberantas pengangguran, mengantisipasi tantangan
industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.
1940
Pemerintah
kolonial mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhouding (ORA),
suatu peraturan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum
pekerja di perusahaan-perusahan swasta (partikelir).
1945
Pada
15 September lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI
(Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk
memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam
kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh
dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk
menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari
serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di
pabrik-pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita
(BBW).
1946
BBI
dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia). Serikat
buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk
GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November,
tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV
berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh
Indonesia).
1948
SOBSI
sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi
perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil
kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam
pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak
perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI
(Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis
politik.
1957
Soekarno
mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional.
Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang
di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional
mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77
orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu
dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI. Sementara di Dewan
Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI
dan KBKI.
1973
Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya
serikat buruh yang diakui pemerintah.
1990
Pada
bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama
Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC.
Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah,
serikat ini berhenti beraktivitas.
1992
Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh
sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh
nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18
propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam
Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer
buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.
1993
Pada
14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan
di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya
diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.
1994
Konfederasi
Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi
terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka
menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat
pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja
independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar
ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar
kolektif.
Serikat
buruh independen ketiga, Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI),
lahir pada bulan Oktober.
Permohonan
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai
serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen
Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada
Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah
Undang-undang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.
1995
Struktur
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat
pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi
federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai
serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya
federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja.
Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk
harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan
mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.
1996
PPBI
membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya.
Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini
barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.
1998
Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya,
Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun
mendekam di penjara.
2000
Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di
Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
2003
Kongres
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12
organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan
Januari di Jakarta.
2004
Serikat
Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang bertujuan untuk memperjuangkan
aspirasi Buruh Migran Indonesia di tingkat nasioanal maupun
internasional dideklarasikan di Semarang pada tanggal 10 Juli.
Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara mendapat
kehormatan menjadi tuan rumah kongres World Federation of Clerical
Workers (WFCW) pada 1-4 November. WFCW beranggotakan 70 negara Asia,
Afrika, Eropa dan Amerika, merupakan federasi dari World
Confederation of Labour (WCL), organisasi buruh dunia yang terkuat.
Daftar
Pustaka :
Suprihanto
John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
Sumber
dari internet:
http://www.scribd.com/doc/24333108/PENGERTIAN-BURUH
Akses
pada tanggal 5 November 2011
http://ppmi-upawafer.wen.ru/page/c.html
Akses
pada tanggal 5 November 2011
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial_pancasila/bab3-teori_hubungan_industrial.pdf
Akses
pada tanggal 5 November 2011