TUGAS ASURANSI
DAN MANAJEMEN RESIKO 1
berbagai alat pengendalian resiko :
· Pengendalian resiko (Risk Control) adalah suatu tindakan
untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
· Pengendalian resiko, dijalankan dengan metode berikut :
1. Menghindari resiko. salah satu cara menghindari suatu resiko murni
adalah menghindari harta , orang aau kegiatan dari exposure terhadap resiko
yang sedang dijalankan.
2. Mengendalikan resiko.
Pengendalian kerugian dijalankan dengan merendahkan kans (chance) untuk
terjadinya kerugian, mengurangi keparahan jika kerugian itu memang terjadi,
menurut lokasi daripada kondisi-kondisi yang akan dikontrol, menurut timingnya.
Pengendalian kerugian menurut sebab-sebab terjadinya ada 2 macam, yaitu:
· Pendekatan enginering, yang menekankan pada sebab-sebab yang
bersifat fiskal dan mekanikal.
· Pendekatan hubungan kemanusiaan (human relations), yang
menekankan sebab-sebab kecelakaan yang berasal dari factor manusia, seperti
kegagalan, suka menghadang bahaya, sengaja tidak memakai alat pengaman yang
diharuskan, dan lain-lain faktor psikologis.
3. Kombinasi atau Pooling.
Kombinasi atau Pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas rendah
perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami
lebih dapat diramalkan, jadi resiko dikurangi. Salah satu cara perusahaan
mengkombinasikan resiko tersebut adalah dengan perkembangan internal, misalnya
perusahaan dengan perusahaan lain, perusahaan asuransi mengkombinasikan resiko
murni dengan jalan menanggung resiko sejumlah besar orang atau perusahaan.
4. Pemisahan. Yang dimaksud
dengan pemisahan disini adalah menyebabkan harta yang menghadapi resiko yang
sama, menggantikan penempatan dalam suatu lokasi. Misalnya jika banyak teruk,
maka tindakan pemisahan dilakukan dengan menempatkannya dalam beberapa pool
yang berlainan, menempatkan barang persediaan tidak dalam satu gedung saja,
tapi dipisahkan dalam dua atau lebih. Maksud pemisahan tersebut adalah
mengurangi jumlah kerugian untuk satu peristiwa, dengan banyaknya independent
exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil.
5. Pemindahan resiko. Pemindahan
resiko dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
· harta miilik atau kegiatan yang menghadapi resiko dapat
dipindah tangankan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun
berikut dengan transaksi atau kontrak.
·
Resiko itu sendiri yang dipindahkan.
· Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure
untuk transfree.
0 komentar:
Posting Komentar