TUGAS
SOFTSKILL (HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA)
I.
Pengertian
dan Tujuan Hub. Industrial Pancasila.
1.1.
Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1.2.
Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a.
Mensukseskan
pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat
adil dan makmur.
b.
Ikut
berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.
Menciptakan
ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d.
Meningkatkan
produksi dan produktivitas kerja.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
1.3 Landasan Hubungan Industrial
Landasan
hubungan industrial terdiri atas;
a.
Landasan
idil ialah pancasila
b.
Landasan
konsitusional ialah undang-undang dasar 1945
c.
Landasan
opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari
pemerintah
2
Pokok
pokok pikiran dan pandangan industrial pancasila
2.1. Pokok-pokok Pikiran
2.1. Pokok-pokok Pikiran
- Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh
dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan,
kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
- Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan
serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
2.2.
Asas-asas untuk
mencapai tujuan
- Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN
seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan
merata, serta keseimbangan.
- Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra
dalam proses produksi.
- Masalah Khusus yang Harus Dipecahkan dalam Hubungan
Industrial
- Masalah pengupahan
- Upah merupakan masalah sentral
dalam Hubungan Industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi
bersumber dari masalah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan komponen
biaya yang cenderung untuk ditekan. Sedangkan bagi pekerja upah adalah
sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Karena
itu pekerja cenderung menginginkan upah itu selalu meningkat. Jadi terjadi
perbedaan keinginan antara pekerja dan pengusaha mengenai upah. Apabila
dalam perusahaan dapat diciptakan suatu sistem pengupahan yang adil akan
dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha serta meningkatkan
produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu
sistem pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber
perselisihan di dalam perusahaan.
- Karena kondisi ketenagakerjaan
yang belum menguntungkan khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam
pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintaan
tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan
pengusaha. Akibatnya upah yang diterima pekerja sangat rendah terutama
bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah bagi pekerja lapisan bawah
penentuannya diserahkan kepada pasar tenaga kerja maka upah tersebut akan
cenderung selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program upah
minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabila upah masih
rendah, maka orang sukar berbicara mengenai Hubungan Industrial Pancasila
karena upah yang rendah adalah tidak manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah
minimum yang ada perlu dipertahankan dan diawasi pelaksanaanya.
- Pemogokan
- Sekalipun hak mogok telah
diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan merusak hubungan antara
pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak baik pekerja,
pengusaha maupun masyarakat karena itu pemogokan harus dihindari dan kalau
terjadi harus diselesaikan secara tuntas.
- Didalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah. Namun demikian didalam peraturan perundangan kita, hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun mogok secara yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis harus dihindari. Untuk itu upaya-upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti pengembangan kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
0 komentar:
Posting Komentar