-->
- PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Menurut
The Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan
seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja
dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun
permanen, yang akhirnya berkembang menjadi serikat buruh atau serikat
pekerja.
(sumber
: http://hmjmusd.blogspot.com/2011/03/teori-hubungan-industrial.html)
pengertian
hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”)
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
- CONTOH KASUS GERAKAN BURUH KIAN MANDIRI
ribuan
buruh yang sangat terasa dalam setahun terakhir bukanlah tiba-tiba.
Praktis sejak tahun 1999, buruh mulai mengiur di antara mereka untuk
menunjang aksi mereka menuntut kesejahteraan yang lebih baik. Gerakan
buruh kuat dari sisi keuangan.
Jangan
pernah berprasangka gerakan buruh yang terkoordinasi baik dan kompak
ini merupakan bagian dari politik praktis menjelang Pemilihan Umum
2014. Para elite serikat buruh harus menjaga soliditas gerakan buruh
supaya aksi sosial ekonomi ini tidak terjebak politik praktis.
Demikian
benang merah pendapat Ketua Majelis Pertimbangan Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban, Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Ketua
Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Nining Elitos secara terpisah, di Jakarta, Sabtu (1/12/2012).
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 6 konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh, 91 federasi serikat pekerja/serikat buruh, 437
serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan, dan 170 serikat
pekerja/serikat buruh badan usaha milik negara. Buruh yang menjadi
anggota serikat berjumlah 3.414.455 orang.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), Agustus 2012, ada 118,04 juta
angkatan kerja dengan pengangguran terbuka 7,2 juta orang. Sebanyak
44,16 juta orang (39,8 persen) bekerja di sektor formal dan 66,6 juta
orang (60,1 persen) berada di sektor informal yang miskin
perlindungan sosial dan kelangsungan pekerjaan.
Said
Iqbal memastikan, perjuangan buruh tetap harus konstitusional.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berideologi Pancasila dan
menghormati UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika dalam berunjuk rasa.
Gerakan
buruh bisa kuat secara keuangan dengan kedisiplinan anggota mengiur,
menambah jumlah anggota, dan memiliki landasan kerja yang jelas.
Iqbal mencontohkan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
memiliki anggota sedikitnya 60.000 orang saat berdiri 6 Februari 1999
dengan iuran Rp 60 juta per tahun dan kini sudah menjadi 170.000
anggota dengan iuran Rp 10 miliar per tahun.
”MPBI
juga harus melakukan hal-hal seperti ini. Sisi keuangan harus kuat
juga supaya gerakan kuat,” kata Iqbal.
Kekuatan
gerakan buruh harus terus dijaga dengan membangun kepercayaan satu
sama lain. Untuk itu, para elite MPBI perlu menyusun mekanisme
penyelesaian masalah internal agar soliditas gerakan tetap terjaga.
Wakil
Sekretaris FSPMI Jawa Timur Jamaludin menambahkan, buruh dapat
mengerahkan massa hingga puluhan ribu orang dalam waktu singkat dan
membiayai pergerakan mereka sendiri melalui iuran.
Jamaludin
mengatakan, isu upah dan pengangkatan pekerja alih daya (outsourcing)
menjadi karyawan tetap merupakan isu dasar yang merepresentasikan
aspirasi buruh secara umum. Untuk merealisasikannya, serikat pekerja
menilai, unjuk rasa merupakan langkah yang paling efektif.
”Kalau
harus melalui pengadilan hubungan industrial, prosesnya lama dan
kebanyakan dimenangi pengusaha. Lebih baik kami demo karena lebih
didengar dan tuntutan dipenuhi,” ujar Jamaludin, Minggu.
Jamaludin
mengakui, puluhan ribu buruh dapat dengan cepat turut serta dalam
unjuk rasa seperti pada 19 November lalu. Setidaknya ada 60.000 buruh
turun ke jalan menuntut penetapan upah minimum Rp 2,2 juta di Kota
Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan,
dan Kabupaten Sidoarjo.
Menurut
dia, aksi buruh pada 19 November itu butuh biaya Rp 500 juta untuk
menyewa lebih dari 100 bus, 6 mobil untuk pengeras suara, membeli air
mineral dan nasi bungkus, serta membuat spanduk dan poster. ”Aksi
terbesar di Jatim selama ini hanya disiapkan dalam waktu delapan
hari,” kata Jamal.
Dana
untuk unjuk rasa, mogok kerja, dan konsolidasi diperoleh dari iuran
anggota. Sebagai gambaran, FSPMI Jatim dengan anggota 15.000 buruh
menyumbang iuran 2 persen dari upah setiap bulannya. ”Selain itu,
ada iuran lagi untuk aksi yang besarnya Rp 15.000 per orang,” ujar
Jamal.
Gimin
dari serikat buruh di Sumatera Utara mengakui, dalam dua bulan
terakhir, buruh di Sumut setidaknya telah 12 kali berunjuk rasa.
Sekali unjuk rasa, mereka mengeluarkan Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta
untuk sewa mobil bak terbuka dan pengeras suara serta biaya poster.
Menurut
Gimin, dana itu mereka kumpulkan dari hasil saweran. Para buruh
diimbau menyumbang tanpa mematok besaran uang. ”Kadang bebannya
kami bagi per serikat pekerja sehingga ringan,” kata Gimin.
Untuk
biaya konsumsi, serikat buruh hampir tak pernah mengeluarkan uang.
Hal itu karena setiap buruh diimbau membawa bekal makanan selama
berunjuk rasa. Tak jarang, mereka membeli
makan di
sela-sela unjuk rasa.
Tiga
isu utama
Menurut
Rekson, gerakan buruh dengan mudah menyatu karena sudah tidak
memercayai pemerintah lagi. Buruh memutuskan turun ke jalan untuk
menekan pemerintah agar menghapus kebijakan yang eksploitatif,
seperti upah minimum rendah dan sistem kerja alih daya yang tak
terkendali.
”Tidak
ada kebijakan pemerintah yang adil bagi buruh tanpa tekanan dari
buruh itu sendiri. Yang terjadi saat ini adalah pencapaian pertama
gerakan buruh yang sangat rawan pecah sehingga stamina dan semangat
berjuang harus terus dijaga,” tutur Rekson.
Ketiga
isu yang menyatukan gerakan sosial ekonomi buruh ini adalah
pelarangan jasa perantara pekerja alih daya, penghapusan praktik upah
murah, dan penolakan wacana buruh menanggung iuran 2 persen dari
total 5 persen upah dalam program jaminan kesehatan mulai 1 Januari
2014. (MHF/ILO/DEN/ETA/RAZ/OSA/HAM)
- TEORI SERIKAT BURUHIndustrialisasi menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti:
1 1)Teori
Revolusi
Teori
Revolusi muncul dari pergerakan buruh sosialis dan komunis. Menurut
pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah adalah catatan
tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh
industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia
tanpa kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam
persamaan ekonomi bagi semua oarang.
2)Teori
Demokrasi Industri
Teori
ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja Inudstri.
Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat
buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka
menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja
industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di
lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui serikat
pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem :
System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat
melindungi para pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga
negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
3)Teori
Business Unionism
Teori
ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada aspek politisnya.
Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi anggota
serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar
tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam
pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam
pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American Federation of
Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan
jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan
mencegah tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha.
Sedangkan
Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung
menjadi anggota serikat buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian
(ekonomis dan non ekonomis).
PERKEMBANGAN
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT BURUH
Kehadiran
serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan
serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya
dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait.
Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus
bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat
perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh
oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka.
Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain
itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan
tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi
atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh
menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1.Union
Security
a.Anti
Union Shop
Serikat
buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan
kerja kepada anggota serikat buruh.
b.Open
Shop
Majikan
masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh.
Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.Exclusive
Bargainning Agent
Serikat
buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut
kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi
anggota serikat buruh.
d.Preferential
Shop
Majikan
memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e.Maintenance
of Membership
Semua
karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan
kerja.
f.Agency
Shop
Semua
karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak
menjadi anggota serikat buruh.
g.Union
Shop
Semua
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat
mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi
setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota
serikat buruh.
h.Closed
Shop
Hanya
anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i.Check
off
Majikan
memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas
serikat buruh sebagai iuran buruh.
2.
Sarana Serikat Buruh Menghadapi
Majikan
Sarana
serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
1.
Pemogokan
a.
Economic Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b.
Unfair Labour Practice Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi
anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c.
Imphathetics Strikes
Tindak
pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri,
melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d.
General Strike
Tindak
pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena
melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu
kelompok atau wilayah tertentu
e.
Outlaw Strike
Tindak
pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku
pemegang kuasa kebijakan
f.
Flash Strike of Quickie
Tindak
pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan
kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk
pemogokan liar
g.
Sit Down Strike
Tindak
pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap
menguasai fasilitas produksi
h.
Slow Strike
Bukan
pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat
kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
2.
Pemagaran
Tindakan
protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan
menyatakan pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait
buruh. Mereka melakukannya untuk meminta dukungan publik.
Tindakan
menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya pengangkutan
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan
dapat memicu penghentian operasi perusahaan dan berhentinya para
buruh bekerja.
3.Boikot
Tindakan
protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot
kepada anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia.
Boikot
dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan
sebagai tindak boikot pada perusahaan yang tidak mau memenuhi
tuntutan serikat buruh. Sementara bersifat sekunder berarti
melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan
perselisihan antara perusahaan dan buruh. Misalnya pihak pemborong
atau masyarakat umum yang biasanya menggunakan barang dari perusahaan
tersebut.
3.
Internal Control and Diciplene
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh
memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak
terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada
aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa
denda atau pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh
dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan
praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam
perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah
penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian
ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula disertakan.
Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan
terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa
dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara
lain,
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar