Financial Management at Gunadarma University 2010

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN (SAP 7



I.                   UNDANG – UNDANG YANG MENGATUR KETENTUAN POKOK TENAGA KERJA
·         PENGERTIAN DAN AZAS

Pasal 1
Tenaga kerja adalah tiap orang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal 2
Dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak boleh diadakan diskriminasi.
·         PENYEDIAAN, PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA

Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 4
Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal 5
1.      Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai.
2.      Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan ke arah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan effektif.
3.      Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat".


·         PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN

Pasal 6
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Pasal 6
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.


Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.

·         PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA

Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal 10
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja


·         HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 11
1.      Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.
2.      Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis
Pasal 12
Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
Pasal 13
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 14
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 15
Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.
·         PENGAWASAN PELAKSANAAN
Pasal 16
Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistem pengawasan tenaga kerja

·         KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
1.      Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
2.      Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
3.      Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 18
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 19
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,

II.                WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN
Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Undang-undang No.7 tahun 1981)
1.      Kewajiban Melapor
·         Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Merteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai keadaan ketenagakerjaan perusahaannya. Keadaan ketenagakerjaan tersebut seperti :
- Identitas Perusahaan
- Hubungan Ketenagakerjaan
- Perlindungan Tenaga Kerja
- Kesempatan Kerja

·         Yang dimaksud dengan perusahaan disini yaitu setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja baik yang mencari untung atau bukan baik milik swasta maupun milik negera. Jadi setiap bentuk usaha asal mempekerjakan tenaga kerja (buruh) walaupun tidak mencari keuntungan seperti yayasan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain digoloongkan dsebagai perusahaan dan pengusaha serta pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya.
2. Waktu Melaporkan
·         Kewajiban melapor keadaan ketenagakerjaan tersebut dilakukan setiap tahun baik waktu mendirikan , memindahkan, menghentikan, menjalankan kembali maupun membubarkan perusahaan.
·         Kewajiban melapor tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan dan 30 hari sebelum memindahkan dan membubarkan perusahaan
Yang dilaporkan dalam memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan antara lain :
- Identitas Perusahaan
- Alasan pemindahan, penghentian dan pembubaran
- Kewajiban yang telah atau akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
3. Maksud dan Tujuan Melaporkan
·         Maksud dan tujuan melaporkan adalah agar pemerintah mendapat informasi yang resmi yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan ketenagakerjaan baik untuk menindak lanjuti akibat pembubaran maupun menetapkan kebijaksanaan nasional yang akan datang mengenai ketenagakerjaan.

·         Apabila perusahaan secara tertib melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya, maka pemerintah akan memperoleh informasi lengkap tentang ketenagakerjaan dan dengan laporan yang berlanjut untuk setiap tahun, maka pemerintah akan memperoleh gambaran tentang kecenderungan yang sedang terjadi sehingga dapat memperkirakan keadaan yang bakal terjadi. Dengan demikian pemerintah akan membuat kebijaksanaan untuk mengantisipasi keadaan tersebut.
4. Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seperti :
·         Tidak melapor selambat-lambatnya 30 hari bila mendirikan perusahaan
·         Tidak melapor setiap tahun sesuai ketentuanTidak melaporkan dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan dan mmbubarkan perusahaan
·         Diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000

Contoh bentuk wajib lapor ketenagakerjaan :
Dasar
  1. UU RI. No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU RI. No. 07 Th 1981, tentang Wajib Ketenaga-kerjaan di Perusahaan
  3. Permenaker Nomor : Per.06 /Men/1995, ttg. Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Persyaratan
Perusahaan maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.
Lama proses
7 (tujuh) hari
Biaya
Nihil
Produk
Laporan Ketenagakerjaan
Tempat pelayanan
Bidang Hubinwasnaker Jl. Gajahmada No. 76 Temanggung 56221

III.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, berikut ini dipaparkan tentang pengupahan dan permasalahannya :
Kedudukan, fungsi dan arti upah :
·         Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagai hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk memelihara, melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan atas dasar nilai-nilai tugas seorang pekerja dengan memperhatikan keseimbangan prestasi, kebutuhan kerja dan kemampuan perusahaan.
·         Yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persutujan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya ( PP nomor 8 tahun 1981).
Kriteria dalam Menentukan Upah
·         Struktur upah perlu disederhanakan dan diupayakan agar upah pokok lebih besar dari tunjangan lainnya
·         Idealnya, diperlukan penentuan komponen upah secara umum yang dapat digunakan untuk setiap pekerjaan dan keperluan. Tetapi kenyataannya hal ini sukar untuk dilakukan karena perbedaan prinsip –prinsip penggunaannya. Karena itu diperlukan kertaan komponen upah menurut keperluannya masing-masing yaitu :
Untuk keperluan perhitungan upah pada waktu tidak masuk bekerja dengan hak upah antara lain, upah lembur, pensiun, tunjangan hari tua atau bonus tahunan, cuti tahunan, sakit di rumah sakit, dan lain sebagainya bahan pertimbangan pemerintah. Mengingat bahwa di Indonesia klasifikasi jabatan belum di laksanakan secara meluas sehingga bagi perusahaan tertentu tidak ada system yang jelas dalam menentukan jumlah pengupahan
Sistem pekerja dan sistem pengupahan
·         Pada dasarnya system pengupahan dapat ditetapkan menurut waktu atau berdasarkan upah potongan atau borongan atau kombinasi-kombinasinya. Dengan demikian jelas sistem pengupahan tidak boleh dikaitkan dengan dengan status atau kedudukan pekerja.
·         Apabila suatu pekerjaan oleh perusahaan diserahkan oleh kontraktor, maka perusahaan yang mengontrakkan pekerjaan tersebut wajib mengetahui tentang status hukum dari perusahaan konteraktor tersebut, telah menjalankan wajib lapor perusahaan.

IV. Jaminan Sosial Tenaga Kerja

A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Jaminan social adalah jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko social yang dialaminya. Rrsiko social itu seperti kehilangan mata pencaharian umpamanya karena salit, kecelakaan, karena sudah tua dan meninggal dunia. Resiko social itu jaga menyebabkan bertambahnya pengeluaran.
Pelaksaan jaminan itu berbeda-beda di antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hal itu tergantung dengan tradisi, sejarah, perkembangan social ekonomi, kemauan politik dan falsafah dari Negara tersebut. Biasanya jaminan social itu dapat berbentuk antara lain :
·         Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Jaminan Pendidikan dan Pelatihan
·         Tunjangan istri dan anak
·         Pakaian kerja dan makan di tempat kerja
·         Koperasi Karyawan

B. Program yang Bersifat Wajib

1. Ketentuan yang bersifat wajib
Untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja maka biasanya JAMSOSTEK di suatu negara bersifat wajib, bersifat nasional dan memberikan jaminan dasar. JAMSOSTEK yang bersifat wajib dan nasional mempunyai keuntungan antara lain :
·         Dengan skala besar maka akan didapat manfaat secara ekonomis yaitu dengan skala besar ongkos per unit akan lebih murah dari pada dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan.
·         Dengan dilaksanakan secara nasional merupakan perwujudan kesetiakawanan nasional dan kegotong – royongan.
·         Penyelenggaraan JAMSOSTEK yang berskala nasional dan dijamin oleh negara maka jaminan terselanggaranya program akan lebih besar dibandingkan apabila diselenggarakan oleh perusahaan.




Sumber :

- http://cintyasherry.wordpress.com/2012/10/08/analisa-undang-undang-tenaga-kerja-no-13-tahun-2003/
- http://blog-rye.blogspot.com/2013/03/undang-undang-tenaga-kerja_12.htm
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bab%207%20perundang-undangan%20ketenagakerjaan&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEAQFjAE&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fhub.industrial_pancasila%2Fbab7-beberapa_perundang-undangan_penting.pdf&ei=9m-6UY20HdHwrQeck4E4&usg=AFQjCNEINEh1GeTSqelwsuOmaWSmnO0TVQ&bvm=bv.47883778,d.bmk



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar