I.
UNDANG
– UNDANG YANG MENGATUR KETENTUAN POKOK TENAGA KERJA
·
PENGERTIAN DAN AZAS
Pasal
1
Tenaga
kerja adalah tiap orang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Pasal
2
Dalam
menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak
boleh diadakan diskriminasi.
·
PENYEDIAAN, PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Pasal
3
Tiap
tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
4
Tiap
tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya.
Pasal
5
1. Pemerintah mengatur
penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai.
2. Pemerintah mengatur
penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan ke arah
penyebaran tenaga kerja yang efisien dan effektif.
3. Pemerintah mengatur
penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan
yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "tenaga kerja yang tepat
pada pekerjaan yang tepat".
·
PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN
Pasal
6
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta
menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya
dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan
kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal
7
Pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik,
teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal
8
Pemerintah
mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Pasal
6
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta
menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya
dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan
kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal
7
Pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik,
teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal
8
Pemerintah
mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta
menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya
dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan
kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal
7
Pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik,
teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal
8
Pemerintah
mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Pasal
9
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama.
Pasal
10
Pemerintah
membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan
kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
·
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal
11
1.
Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota
perserikatan tenaga kerja.
2.
Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis
Pasal
12
Perserikatan
tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
Pasal
13
Penggunaan
hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
14
Norma
pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan
peraturan perundangan.
Pasal
15
Pemerintah
mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial dan bantuan
sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.
Pasal
16
Guna
menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistem pengawasan tenaga
kerja
Pasal
17
1.
Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundangan
2.
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
3.
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
Pasal
18
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal
19
Undang-undang
ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada
hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
II.
WAJIB LAPOR
KETENAGAKERJAAN
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
(Undang-undang No.7 tahun 1981)
1.
Kewajiban Melapor
·
Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib
melaporkan secara tertulis kepada Merteri Tenaga Kerja atau pejabat yang
ditunjuk mengenai keadaan ketenagakerjaan perusahaannya. Keadaan
ketenagakerjaan tersebut seperti :
- Identitas Perusahaan
- Hubungan Ketenagakerjaan
- Perlindungan Tenaga Kerja
- Kesempatan Kerja
- Identitas Perusahaan
- Hubungan Ketenagakerjaan
- Perlindungan Tenaga Kerja
- Kesempatan Kerja
·
Yang dimaksud dengan perusahaan disini yaitu
setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja baik yang mencari untung
atau bukan baik milik swasta maupun milik negera. Jadi setiap bentuk usaha asal
mempekerjakan tenaga kerja (buruh) walaupun tidak mencari keuntungan seperti
yayasan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain digoloongkan dsebagai perusahaan
dan pengusaha serta pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan
perusahaannya.
2. Waktu Melaporkan
·
Kewajiban melapor keadaan ketenagakerjaan
tersebut dilakukan setiap tahun baik waktu mendirikan , memindahkan,
menghentikan, menjalankan kembali maupun membubarkan perusahaan.
·
Kewajiban melapor tersebut dilakukan
selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan dan 30 hari sebelum memindahkan
dan membubarkan perusahaan
Yang dilaporkan dalam memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan antara lain :
- Identitas Perusahaan
- Alasan pemindahan, penghentian dan pembubaran
- Kewajiban yang telah atau akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Yang dilaporkan dalam memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan antara lain :
- Identitas Perusahaan
- Alasan pemindahan, penghentian dan pembubaran
- Kewajiban yang telah atau akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
3. Maksud dan Tujuan Melaporkan
·
Maksud dan tujuan melaporkan adalah agar
pemerintah mendapat informasi yang resmi yang dapat digunakan untuk menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan baik untuk menindak lanjuti akibat pembubaran maupun
menetapkan kebijaksanaan nasional yang akan datang mengenai ketenagakerjaan.
·
Apabila perusahaan secara tertib melaporkan
keadaan ketenagakerjaan perusahaannya, maka pemerintah akan memperoleh
informasi lengkap tentang ketenagakerjaan dan dengan laporan yang berlanjut
untuk setiap tahun, maka pemerintah akan memperoleh gambaran tentang
kecenderungan yang sedang terjadi sehingga dapat memperkirakan keadaan yang
bakal terjadi. Dengan demikian pemerintah akan membuat kebijaksanaan untuk
mengantisipasi keadaan tersebut.
4. Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seperti :
Pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seperti :
·
Tidak melapor selambat-lambatnya 30 hari bila
mendirikan perusahaan
·
Tidak melapor setiap tahun sesuai ketentuanTidak
melaporkan dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan dan
mmbubarkan perusahaan
·
Diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000
Contoh bentuk wajib
lapor ketenagakerjaan :
Dasar
|
|
Persyaratan
|
Perusahaan maupun usaha sosial dan
usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana
layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.
|
Lama proses
|
7 (tujuh) hari
|
Biaya
|
Nihil
|
Produk
|
Laporan Ketenagakerjaan
|
Tempat pelayanan
|
Bidang Hubinwasnaker Jl. Gajahmada
No. 76 Temanggung 56221
|
III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, berikut ini dipaparkan tentang pengupahan dan permasalahannya :
Kedudukan, fungsi dan arti upah :
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, berikut ini dipaparkan tentang pengupahan dan permasalahannya :
Kedudukan, fungsi dan arti upah :
·
Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagai
hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk
memelihara, melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan
atas dasar nilai-nilai tugas seorang pekerja dengan memperhatikan keseimbangan
prestasi, kebutuhan kerja dan kemampuan perusahaan.
·
Yang dimaksud dengan upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan
dan jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
yang ditetapkan menurut suatu persutujan atau peraturan perundang-undangan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya ( PP nomor 8
tahun 1981).
Kriteria dalam Menentukan Upah
Kriteria dalam Menentukan Upah
·
Struktur upah perlu disederhanakan dan
diupayakan agar upah pokok lebih besar dari tunjangan lainnya
·
Idealnya, diperlukan penentuan komponen
upah secara umum yang dapat digunakan untuk setiap pekerjaan dan keperluan.
Tetapi kenyataannya hal ini sukar untuk dilakukan karena perbedaan prinsip
–prinsip penggunaannya. Karena itu diperlukan kertaan komponen upah menurut
keperluannya masing-masing yaitu :
Untuk keperluan perhitungan upah pada waktu tidak masuk bekerja dengan hak upah antara lain, upah lembur, pensiun, tunjangan hari tua atau bonus tahunan, cuti tahunan, sakit di rumah sakit, dan lain sebagainya bahan pertimbangan pemerintah. Mengingat bahwa di Indonesia klasifikasi jabatan belum di laksanakan secara meluas sehingga bagi perusahaan tertentu tidak ada system yang jelas dalam menentukan jumlah pengupahan
Sistem pekerja dan sistem pengupahan
Untuk keperluan perhitungan upah pada waktu tidak masuk bekerja dengan hak upah antara lain, upah lembur, pensiun, tunjangan hari tua atau bonus tahunan, cuti tahunan, sakit di rumah sakit, dan lain sebagainya bahan pertimbangan pemerintah. Mengingat bahwa di Indonesia klasifikasi jabatan belum di laksanakan secara meluas sehingga bagi perusahaan tertentu tidak ada system yang jelas dalam menentukan jumlah pengupahan
Sistem pekerja dan sistem pengupahan
·
Pada dasarnya system pengupahan dapat
ditetapkan menurut waktu atau berdasarkan upah potongan atau borongan atau
kombinasi-kombinasinya. Dengan demikian jelas sistem pengupahan tidak boleh
dikaitkan dengan dengan status atau kedudukan pekerja.
·
Apabila suatu pekerjaan oleh perusahaan
diserahkan oleh kontraktor, maka perusahaan yang mengontrakkan pekerjaan
tersebut wajib mengetahui tentang status hukum dari perusahaan konteraktor
tersebut, telah menjalankan wajib lapor perusahaan.
IV. Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Jaminan social adalah jaminan yang diberikan kepada
seseorang atas resiko social yang dialaminya. Rrsiko social itu seperti
kehilangan mata pencaharian umpamanya karena salit, kecelakaan, karena sudah
tua dan meninggal dunia. Resiko social itu jaga menyebabkan bertambahnya
pengeluaran.
Pelaksaan jaminan itu berbeda-beda di antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hal itu tergantung dengan tradisi, sejarah, perkembangan social ekonomi, kemauan politik dan falsafah dari Negara tersebut. Biasanya jaminan social itu dapat berbentuk antara lain :
Pelaksaan jaminan itu berbeda-beda di antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hal itu tergantung dengan tradisi, sejarah, perkembangan social ekonomi, kemauan politik dan falsafah dari Negara tersebut. Biasanya jaminan social itu dapat berbentuk antara lain :
·
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·
Jaminan Pendidikan dan Pelatihan
·
Tunjangan istri dan anak
·
Pakaian kerja dan makan di tempat kerja
·
Koperasi Karyawan
B. Program yang Bersifat Wajib
1. Ketentuan yang bersifat wajib
Untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja maka biasanya JAMSOSTEK di suatu negara bersifat wajib, bersifat nasional dan memberikan jaminan dasar. JAMSOSTEK yang bersifat wajib dan nasional mempunyai keuntungan antara lain :
·
Dengan skala besar maka akan didapat manfaat
secara ekonomis yaitu dengan skala besar ongkos per unit akan lebih murah dari
pada dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan.
·
Dengan dilaksanakan secara nasional merupakan
perwujudan kesetiakawanan nasional dan kegotong – royongan.
·
Penyelenggaraan JAMSOSTEK yang berskala nasional
dan dijamin oleh negara maka jaminan terselanggaranya program akan lebih besar
dibandingkan apabila diselenggarakan oleh perusahaan.
Sumber :
- http://cintyasherry.wordpress.com/2012/10/08/analisa-undang-undang-tenaga-kerja-no-13-tahun-2003/
- http://blog-rye.blogspot.com/2013/03/undang-undang-tenaga-kerja_12.htm
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bab%207%20perundang-undangan%20ketenagakerjaan&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEAQFjAE&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fhub.industrial_pancasila%2Fbab7-beberapa_perundang-undangan_penting.pdf&ei=9m-6UY20HdHwrQeck4E4&usg=AFQjCNEINEh1GeTSqelwsuOmaWSmnO0TVQ&bvm=bv.47883778,d.bmk
0 komentar:
Posting Komentar