Financial Management at Gunadarma University 2010

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Upah Dan Upah Wajar (Sap Minggu Ke-8)



BAB  I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Menurut peraturan kepala Badan Pusat Statistik nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Salah satu organisasi itu adalah subdirektorat statistik upah dan pendapatan .

Dalam melaksanakan tugasnyanya, subdirektorat statistik upah dan pendapatan ini menyelenggarakan beberapa fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan pengembangan statistik upah buruh; dan
b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan pengembangan statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.
           
Selain itu subdirektorat statistik upah dan pendapatan terdiri dari :

1.      Seksi statistik upah
2.      Seksi statistik pendapatan

Untuk mengetahui sejauh mana kinerja dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan ini, maka dari itu akan dikupas secara dalam lagi agar semua tugas dan bagian-bagiannya menjadi jelas.

1.2    Tujuan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk :

1.      Untuk mengetahui sejauh mana kualitas kerja dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan
2.      Untuk mengetahui apa saja tugas dan fungsi dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan


1.3    Manfaat

Penulisan makalah ini bermanfaat untuk :
·         Dengan penulisan ini di dapat hasil mengenai bentuk dan bagaimana kinerja dari para pegawai yang bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan.
·         Akan diperoleh juga hasil mengenai maksimal atau tidaknya kerja dari para pegawai yang bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan apakah sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
·         Selain itu juga didapat apa saja tugas dan fungsi dari  subdirektorat statistik upah dan pendapatan.

BAB  II
PEMBAHASAN

Subdirektorat Statistik Upah dan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik upah dan pendapatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Statistik Upah dan Pendapatan menyelenggarakan fungsi:

·         pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik upah buruh; dan
·         pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.

Subdirektorat Statistik Upah dan Pendapatan terdiri dari:

a. Seksi Statistik Upah; dan
b. Seksi Statistik Pendapatan

Seksi Statistik Upah mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan,
penyajian, analisis, evaluasi dan pelaporan, dan pengembangan statistik upah
buruh, dan Seksi Statistik Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan,
pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan
statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.

      A.    Konsep Pendapatan dan Upah

Manusia dalam menjalani kehidupannya baik sebagai individu maupun masyarakat selalu berusaha untuk memperoleh kehidupan yng lebih baik, oleh karena itu maka pendapatan merupakan suatu faktor yang sangat penting.

            Pendapatan merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan produksi yang memakai faktor-faktor produksi yang terdiri dari tanah, tenaga kerja, modal dan skill, perusahaan yang melakukan kegiatan memerlukan fakrto-faktor produksi yang tersedia dimasyarakat.

           Sedangkan Mulyono (2000:63) memberikan pengertian pendapatan dan penerimaan dibedaan dalam dua bentuk yaitu:
a.       Pendapatan faktor yang didistribusikan, yang dapat dibagi menurut  sumber meliputi,       penghasilan sebagai gaji upah, penghasilan dari usaha sendiri dan pekerjaan bebas dan penghasilan dari pemilik harta.
b.      b. Transfer yang bersifat distributif. Terutama terdiri atas transfer pendapatan yang bersifat mengikat dan biasanya bukan merupakan barang imbalan atas penyerahan barang atau harta milik.

            Pendapatan merupakan upah dan gaji berupa balas jasa yang diterima seseorang dari keikutsertaannya dalam proses produksi, dan balas jasa ini dapat diterima dalam bentuk upah dan gaji adalah semua tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja seperti tunjangan sosial, tunjangan biay hidup, komisi bonus dan honor.

            Menurut Chow dan Shen (2005 : 6) pendapatan berpengaruh terhadap pendidikan. Pendapatan berpengaruh positif terhadap pendidikan. Apabila pendapatan meningkat maka tingkat pendidikan juga akan meningkat.

            Pendapatan adalah penghasilan tertunda dan tidak dirasakan oleh anak didik yang potensial. Ada dua versi hipotesis yang berkaitan dengan ini. Pertama, penghasilan yang menyeluruh yang akan diperoleh sebagai nilai tambah hasil pendidikan dapat diprediksikan dengan menghubungkan biaya sendiridengan keuntungan yang diharapkan dimasa yang akan datang, yaitu dengan mengalkulasikan rasio modal dengan keuntungan yang diharapkan. Kedua, pendapatan yang akan diperoleh melalui keahlian pada bidang-bidang khusus dapat diprediksikan.(Danim, 2004:197)

     B.     Survei Upah Buruh

Tujuan dari survei upah buruh adalah mengumpulkan data statistik upah secara berkala bagi buruh produksi/pelaksana yang berstatus di bawah pengawas/mandor/ supervisor. Selain itu juga fungsinya mengembangkan alat monitoring perkembangan upah buruh yang dapat dijadikan acuan kebijaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan di tingkat nasional dan regional.

Cakupan dari survei upah buruh adalah :
 
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di lapangan usaha :
•      Industri pengolahan (besar & sedang)
•      Perhotelan (bintang non bintang)
•      Pertambangan non migas (yang sudah melakukan kegiatan penambangan)
•      Perdagangan (besar & eceran)
•      Pertanian (peternakan & perikanan) 

      C.    Pengertian tentang upah 

Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 telah ditentukan landasan hukum sebagai berikut : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian maka upah yang harus diterima oleh buruh atau para tenaga kerja atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa upah yang wajar. Dalam hukum perupahan dikenal beberapan macam perupahan agar supaya dapat mengerti sampai dimana batas-batas sesuatu upah dapat diklasifikasikan sebagai upah yang wajar.  Pihak pemerintah sering menganjurkan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di tanah air agar kepada para para buruhnya diberikan upah yang wajar dan memberikan gambaran-gambaran tentang upah minimum, sehingga upah yang wajar itu dapat diperhitungkan atau ditentukan.

Pada umumnya, dengan berpadunya peranan pengusaha dan peranan organisasi buruh sehingga keduanya dapat melakukan musyawarah dan mufakat, maka upah yang diberikan kepada para buruh telah dapat dikatakan upah yang wajar. Menentukan upah yang wajar kedua belah pihak dalam musyawarah dan mufakatnya telah berhasil mempertmukan pertimbangan-pertimbanganya, hingga terwujudnya suatu kesepakatan mengenai upah yang wajar tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan tingkat upah yang wajar tersebut, yang dapat dipecahkan secara bersama dengan penuh pengertian. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan tingkat upah, dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Keadaan yang menggambarkan hubungan antara kebutuhan dan tersedianya tenaga kerja.
·          Kemampuan masing-masing pihak (yaitu manajemen dan para pekerja/buruh) dalam perundingan (bargaining power) yaitu berupa tawar-menawar dan lain sebagainya.
·          Biaya kehidupan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan kawasan-kawasan industri.
·         Kemampuan tentang tingkat tarif upah (rate of wages) di perusahaan-perusahaan umumnya atau di kawasan industri bagi perusahaan/industri sejenis atau tingkat pekerjaan yang sama.
·         Keterampilan dan pengalaman kerja para buruh
·         Sikap dan pandangan pengusaha dalam bidang ekonomi, apakahn telah benar-benar dilandasi nilai-nilai Pancasila atau masih kurang kesadarannya.
·         Sifat dan keadaan tugas kerja yang dihadapi para buruh apakah memerlukan konsentrasi atau tugas-tugas berat ataupun tugas-tugas ringan
·         Peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan yang berlaku
·         Pendapatan-pendapatan ekstra dalam pekerjaan
·         Prospek perkembangan atau kemajuan pada waktu yang akan datang.
·         Hasil evaluasi pekerjaan/jabatan secara menyeluruh yang diselenggarakan oleh team ahli untuk menentukan berbagai tingkat upah dalam perusahaan.

Sumber : http://frisepdo.blogspot.com/2012/07/isi-makalah-magradika-53-2011.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar