BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut peraturan kepala Badan Pusat
Statistik nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat
Statistik bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja
Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Salah satu
organisasi itu adalah subdirektorat statistik upah dan pendapatan .
Dalam melaksanakan tugasnyanya,
subdirektorat statistik upah dan pendapatan ini menyelenggarakan beberapa
fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan,
pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan pengembangan statistik upah
buruh; dan
b. pelaksanaan penyiapan,
pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan pengembangan statistik pendapatan
tenaga kerja bukan buruh.
Selain itu subdirektorat statistik
upah dan pendapatan terdiri dari :
1.
Seksi statistik upah
2.
Seksi statistik pendapatan
Untuk mengetahui sejauh mana kinerja
dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan ini, maka dari itu akan
dikupas secara dalam lagi agar semua tugas dan bagian-bagiannya menjadi jelas.
1.2 Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk :
1. Untuk mengetahui sejauh mana
kualitas kerja dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan
2. Untuk mengetahui apa saja tugas dan
fungsi dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan
1.3 Manfaat
Penulisan makalah ini bermanfaat
untuk :
·
Dengan
penulisan ini di dapat hasil mengenai bentuk dan bagaimana kinerja dari para
pegawai yang bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan.
·
Akan
diperoleh juga hasil mengenai maksimal atau tidaknya kerja dari para pegawai
yang bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan apakah sudah
sesuai dengan apa yang diharapkan.
·
Selain
itu juga didapat apa saja tugas dan fungsi dari subdirektorat statistik
upah dan pendapatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Subdirektorat Statistik Upah dan
Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan, pengolahan,
penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik upah dan
pendapatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat
Statistik Upah dan Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
·
pelaksanaan
penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan
pengembangan statistik upah buruh; dan
·
pelaksanaan
penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan
pengembangan statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.
Subdirektorat Statistik Upah dan
Pendapatan terdiri dari:
a. Seksi Statistik Upah; dan
b. Seksi Statistik Pendapatan
Seksi Statistik Upah mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan,
penyajian, analisis, evaluasi dan
pelaporan, dan pengembangan statistik upah
buruh, dan Seksi Statistik
Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan,
pengolahan, penyajian, analisis,
evaluasi, pelaporan, dan pengembangan
statistik pendapatan tenaga kerja
bukan buruh.
A. Konsep Pendapatan dan Upah
Manusia dalam menjalani
kehidupannya baik sebagai individu maupun masyarakat selalu berusaha untuk
memperoleh kehidupan yng lebih baik, oleh karena itu maka pendapatan merupakan
suatu faktor yang sangat penting.
Pendapatan
merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan produksi yang memakai
faktor-faktor produksi yang terdiri dari tanah, tenaga kerja, modal dan skill,
perusahaan yang melakukan kegiatan memerlukan fakrto-faktor produksi yang
tersedia dimasyarakat.
Sedangkan
Mulyono (2000:63) memberikan pengertian pendapatan dan penerimaan dibedaan
dalam dua bentuk yaitu:
a. Pendapatan faktor yang
didistribusikan, yang dapat dibagi menurut sumber
meliputi, penghasilan sebagai gaji upah,
penghasilan dari usaha sendiri dan pekerjaan bebas dan penghasilan dari pemilik
harta.
b. b. Transfer yang
bersifat distributif. Terutama terdiri atas transfer pendapatan yang bersifat
mengikat dan biasanya bukan merupakan barang imbalan atas penyerahan barang
atau harta milik.
Pendapatan
merupakan upah dan gaji berupa balas jasa yang diterima seseorang dari
keikutsertaannya dalam proses produksi, dan balas jasa ini dapat diterima dalam
bentuk upah dan gaji adalah semua tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja
seperti tunjangan sosial, tunjangan biay hidup, komisi bonus dan honor.
Menurut
Chow dan Shen (2005 : 6) pendapatan berpengaruh terhadap pendidikan. Pendapatan
berpengaruh positif terhadap pendidikan. Apabila pendapatan meningkat maka
tingkat pendidikan juga akan meningkat.
Pendapatan
adalah penghasilan tertunda dan tidak dirasakan oleh anak didik yang
potensial. Ada dua versi hipotesis yang berkaitan dengan ini.
Pertama, penghasilan yang menyeluruh yang akan diperoleh sebagai nilai tambah
hasil pendidikan dapat diprediksikan dengan menghubungkan biaya sendiridengan
keuntungan yang diharapkan dimasa yang akan datang, yaitu dengan
mengalkulasikan rasio modal dengan keuntungan yang diharapkan. Kedua, pendapatan
yang akan diperoleh melalui keahlian pada bidang-bidang khusus dapat
diprediksikan.(Danim, 2004:197)
B. Survei Upah Buruh
Tujuan dari survei upah buruh adalah
mengumpulkan data statistik upah secara berkala bagi buruh produksi/pelaksana
yang berstatus di bawah pengawas/mandor/ supervisor. Selain itu juga fungsinya
mengembangkan alat monitoring perkembangan upah buruh yang dapat
dijadikan acuan kebijaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan di tingkat
nasional dan regional.
Cakupan dari survei upah buruh
adalah :
Perusahaan-perusahaan yang bergerak
di lapangan usaha :
•
Industri pengolahan (besar & sedang)
•
Perhotelan (bintang non bintang)
•
Pertambangan non migas (yang sudah melakukan kegiatan penambangan)
•
Perdagangan (besar & eceran)
•
Pertanian (peternakan & perikanan)
C. Pengertian tentang upah
Dalam undang-undang dasar 1945 pasal
27 ayat 2 telah ditentukan landasan hukum sebagai berikut : “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dengan demikian maka upah yang harus diterima oleh buruh atau para tenaga kerja
atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa upah yang wajar. Dalam hukum
perupahan dikenal beberapan macam perupahan agar supaya dapat mengerti sampai
dimana batas-batas sesuatu upah dapat diklasifikasikan sebagai upah yang
wajar. Pihak pemerintah sering menganjurkan kepada pengusaha-pengusaha
yang ada di tanah air agar kepada para para buruhnya diberikan upah yang wajar
dan memberikan gambaran-gambaran tentang upah minimum, sehingga upah yang wajar
itu dapat diperhitungkan atau ditentukan.
Pada umumnya, dengan berpadunya
peranan pengusaha dan peranan organisasi buruh sehingga keduanya dapat
melakukan musyawarah dan mufakat, maka upah yang diberikan kepada para buruh
telah dapat dikatakan upah yang wajar. Menentukan upah yang wajar kedua belah
pihak dalam musyawarah dan mufakatnya telah berhasil mempertmukan
pertimbangan-pertimbanganya, hingga terwujudnya suatu kesepakatan mengenai upah
yang wajar tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan tingkat upah
yang wajar tersebut, yang dapat dipecahkan secara bersama dengan penuh
pengertian. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan tingkat upah, dapat
dikemukakan sebagai berikut :
·
Keadaan
yang menggambarkan hubungan antara kebutuhan dan tersedianya tenaga kerja.
·
Kemampuan masing-masing pihak (yaitu manajemen
dan para pekerja/buruh) dalam perundingan (bargaining power) yaitu berupa
tawar-menawar dan lain sebagainya.
·
Biaya kehidupan yang mungkin berubah dari
waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan
kawasan-kawasan industri.
·
Kemampuan
tentang tingkat tarif upah (rate of wages) di perusahaan-perusahaan umumnya
atau di kawasan industri bagi perusahaan/industri sejenis atau tingkat
pekerjaan yang sama.
·
Keterampilan
dan pengalaman kerja para buruh
·
Sikap
dan pandangan pengusaha dalam bidang ekonomi, apakahn telah benar-benar
dilandasi nilai-nilai Pancasila atau masih kurang kesadarannya.
·
Sifat
dan keadaan tugas kerja yang dihadapi para buruh apakah memerlukan konsentrasi
atau tugas-tugas berat ataupun tugas-tugas ringan
·
Peraturan
perusahaan atau perjanjian perburuhan yang berlaku
·
Pendapatan-pendapatan
ekstra dalam pekerjaan
·
Prospek
perkembangan atau kemajuan pada waktu yang akan datang.
·
Hasil
evaluasi pekerjaan/jabatan secara menyeluruh yang diselenggarakan oleh team
ahli untuk menentukan berbagai tingkat upah dalam perusahaan.
Sumber :
http://frisepdo.blogspot.com/2012/07/isi-makalah-magradika-53-2011.html
0 komentar:
Posting Komentar